Indonesia negara yang memiliki berbelas ribu pulang yang tersebar dari sabang hingga merauke, negara yang terkenal dengan lebih dari 300 suku dan kebudayaan yang tersebar di berbelas ribu pulau yang ada ini juga terkenal dengan julukan baru. Indonesia, mempunyai julukan yang seharusnya tidak bisa dibanggakan sebagai julukan yang baik di mata dunia. Julukan ini bisa membuat nama Indonesia dimata dunia menjadi tidak baik. Sekarang Indonesia bisa dibilang sebagai negara "pemasok" human trafficking di dunia. Tidak hanya sebagi "pemasok" saja tetapi negara kita ini juga sudah dikotori sebagai tempat transit para korban Human trafficking ini.
Sebenarnya masalah human trafficking di Indonesia sudah menjadi masalah lama yang sulit untuk diberantas, sama seperti korupsi yang bisa mengakibatkan orang menjadi kecanduan; masalah human trafficking ini pun juga. Menurut infromasi yang saya dapatkan, sekitar 100.000 perempuan dan anak-anak menjadi korban human trafficking setiap tahunnya. Sebagai negara "pemasok", parahnya Indonesia mengirimkan korban anak-anak yang dibawah umur. Yaitu dibawah umur 18 tahun. Banyak dari mereka yang terpaksa melakukan pekerjaan ini karena dilandasi dengan kondisi ekonomi keluarga mereka, lalu karena mereka juga terjerat dengan omongan-omongan manis dari para distributor yang membujuk mereka dengan "iming-iming" seperti gaji yang banyak.
Apa yang mereka lakukan disana? Apa?
Para wanita dan anak-anak ini dikirim ke negara seperti Filipina, Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hong-kong dan juga Midle East ini untuk bekerja sebagai pembantu dan PSK. Contohnya saja di Malaysia, banyak warga Indonesia terutama para wanita yang dikirim ke Malaysia sebagai TKW (tenaga kerja wanita). Meraka banyak dikirim ke Malaysia dan berkerja sebagai pembantu tetapi banyak dari mereka yang kembali dengan mengenaskan seperti disiksa, dipukuli, tidak dibayar gaji mereka sampai ada yang meninggal.
Di Filipina, banyak para anak-anak dibawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks kormesial (PSK) mereka melakukan pekerjaan yang tidak patut ini ya kembali lagi karena tuntutan perekonomian lemah dan masalah malasah lainnya.
Pemerintah seharusnya menilik lebih dalam tentang masalah human trafficking ini, yang dikorbankan tidak hanya satu ornag saja. 100.000 perempuan dan anak-anak setiap tehunnya harus mengorbankan nasib mereka. Kalau nasib mereka bagus, mereka bisa bekerja seperti layaknya orang bekerja tetapi jika tidak nasib mereka pun jelek. Menurut saya, pemerintah kurang tegas dalam menilik masalah ini mungkin saja di karenakan banyak faktor yang akhirnya masalah ini dapat lolos.
Memang pemerintah sudha membuat undang undang mengenai Human Trafficking ini. Dalam UU tersebut jika kita melanggar pasal-pasal kita akan terkena hukuman. Hukumannya adalah kurungan mulai dari 3 tahun hingga 15 tahun dan juga denda. Tetapi apakah UU yang sudah dibuat ini dapat berjalan dengan seharusnya? Pastinya kita pun juga tahu bagaimana lemahnya hukum di Indonesia ini. Saya pribadi berharap masalah hukum yang lemah ini agara bisa ditingkatkan agar kita semua mempunyai dasar yang kuat dan jika dasar yang kuat itu sudah menjadi pondasi maka masalah masalah yang dihadapi oleh negara Indonesia dapat terselesaikan dengan baik dan juga warga dapat menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah demi kebaikan kita bersama.
Pratiwi Putri Anugerah